Rabu, 27 Oktober 2010

tugas SHI 1 & 2

Dimas Apristya W (07220348)/F
Tugas 1:
1. temukan berbagai macam aliran-aliran / mazhab hukum yang yang pernah berkembang yang membawa pengaruh besar terhadap berlakuknya sistenm hukum di berbagai belahan dunia
jawab:

a) Mazhab legisme dan positivisme. Mazhab legisme adalah Mazhab/aliran ini menganggap bahwa semua hukum terdapat dalam UU, sedangkan Mazhab / Aliran Positivisme Hukum (Rechtspositivisme) sering juga disebut dengan aliran legitimisme. Aliran ini sangat mengagungkan hukum tertulis.
b) Alirah Hukum Alam
Aliran ini timbul karena kegagalan umat manusia dalam mencari keadilan yang absolute. Hukum alam disini dipandang sebagai hukum yang berlaku universal dan abadi
c) Utilitarianisme
Aliran yang meletakkan kemanfaatan sebagai tujuan utama hukum. Kemanfaatan disini diartikan kebahagian (happiness). Jadi, baik buruk atau adil tidaknya suatu hukum, bergantung kepada apakah hukum itu memberikan kepada manusi apa tidak.
d) Sociological Jurisprudence
Pengaruh timbal balik antar hukum dan masyarakat. Menggunakan pendekatan hukum kemasyarakat.
e) Realisme Hukum
Hasil dari kekuatan-kekuatan social dan alat control social. Bahwa hal yang pokok dalam ilmu hukum realis adalah gerakan dalam pemikiran dan kerja tentang hukum.
Adapun formula realism, sebagai berikut:
Don’t get your law from rules, but get your rules from the law that is (Suchman 1979 : 554)
f) Freirechtslehre
aliran freie rechtlehre berpendapat bahwa undang-undang tidak cukup mampu mengikuti perkembangan masyarakat, sehingga hakim diberi kebebasan untuk menciptakan hukum sendiri sesuai dengan keyakinannya (judge made law), bebas untuk melakukan interpretasi bahkan hakim bebas untuk menyimpangi undang-undang.

2. jelaskan sistem hukum apa yang lahir dan bagaimana pengaruhnya terhadap pembentukan sistem hukum khusus di banyak negara.
Jawab :
a) Sistem hukum Eropa Kontinental
Sistem hukum Eropa Kontinental adalah suatu sistem hukum dengan ciri-ciri adanya berbagai ketentuan-ketentuan hukum dikodifikasi (dihimpun) secara sistematis yang akan ditafsirkan lebih lanjut oleh hakim dalam penerapannya. Hampir 60% dari populasi dunia tinggal di negara yang menganut sistem hukum ini.
b) Sistem hukum Anglo-Saxon
Sistem Anglo-Saxon adalah suatu sistem hukum yang didasarkan pada yurisprudensi, yaitu keputusan-keputusan hakim terdahulu yang kemudian menjadi dasar putusan hakim-hakim selanjutnya. Sistem hukum ini diterapkan di Irlandia, Inggris, Australia, Selandia Baru, Afrika Selatan, Kanada (kecuali Provinsi Quebec) dan Amerika Serikat
c) Sistem Hukum di Indonesia
Sistem hukum di Indonesia bisa dikatakan system hukum campuran karena masih mewarisi hukum colonial Belanda, namun dalam perjalanannya yang menyusun system hukum di Indonesia adalah:
- Hukum Nasional yang dibuat secara resmi oleh pemerintah melalui UU.
- Hukum warisan colonial belanda yang berbau defakto dan de yure
- Hukum Islam yang disebabkan oleh sebagian besar penduduk pemeluk agama Islam
- Hukum adat karena masyarakat Indonesia yang bermacam-macam menurut kondisi geografisnya.

Tugas 2
1. Menurut Daniel S. Lev, yang paling menentukan dalam proses hukum adalah konsepsi dan struktur kekuasaan politik. Yaitu bahwa hukum sedikit banyak selalu merupakan alat politik, dan bahwa tempat hukum dalam negara, tergantung pada keseimbangan politik, defenisi kekuasaan, evolusi idiologi politik, ekonomi, sosial, dan seterusnya (Daniel S. Lev, 1990 : xii). Walaupun kemudian proses hukum yang dimaksud tersebut di atas tidak diidentikan dengan maksud pembentukan hukum, namun dalam prateknya seringkali proses dan dinamika pembentukan hukum mengalami hal yang sama, yakni konsepsi dan struktur kekuasaan politiklah yang berlaku di tengah masyarakat yang sangat menentukan terbentuknya suatu produk hukum. Maka untuk memahami hubungan antara politik dan hukum di negara mana pun, perlu dipelajari latar belakang kebudayaan, ekonomi, kekuatan politik di dalam masyarakat, keadaan lembaga negara, dan struktur sosialnya, selain institusi hukumnya sendiri. Demikian pula dalam praktek hukum pun di tengah masyarakat, pengaruh aliran poisitvis adalah sangat dominan. Apa yang disebut hukum selalu dikaitkan dengan peraturan perundang-undangan dan kekuatan-kekuatan politik dalam membentuk hukum dibatasi ruang geraknya dengan berlakunya sistem konstitusional berdasarkan check and balances, seperti yang dianut Undang-Undang dasar 1945 (UUD 1945) setelah perubahan. Jika diteliti lebih dalam materi perubahan UUD 1945 mengenai penyelenggaraan kekuasaan negara adalah mempertegas kekuasaan dan wewenang masing-masing lembaga-lembaga negara, mempertegas batas-batas kekuasaan setiap lembaga negara dan menempatkannya berdasarkan fungsi-fungsi penyelenggaraan negara bagi setiap lembaga negara.

2. Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum hukum Eropa, hukum Agama dan hukum Adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana, berbasis pada hukum Eropa kontinental, khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia Belanda (Nederlandsch-Indie). Hukum Agama, karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut Islam, maka dominasi hukum atau Syari'at Islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan dan warisan. Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum Adat yang diserap dalam perundang-undangan atau yurisprudensi, yang merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah Nusantara. (http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_Indonesia)

 Menurut saya, sistem hukum islam di indonesia belum bisa ditegakkan secara total karena warga negara indonesia terdiri dari berbagai macam agama. sistem hukum antara agama satu dengan yang lain berbeda-beda. jadi sistem hukum islam kurang bisa diaplikasikan atau diwujudkan sepenuhnya di negara Indonesia.

3. Tidak, karena menurut sistem hukum sosialis, hukum itu merupakan suatu alat untuk menekan kelas tertindas yaitu kepentingan dan ketidakadilan, kepentingan dan ketidak adilan dalam hal ini adalah dengan mengorganisasi kekuatan-kekuatan ekonomi bangsa dan mentransformasikan tingkah laku dan sikap warga negara. Sehingga dalam sistem hukum sosialis ini hanya mengenal konsep hukum publik, dan konsep hukum privat tidak diperdulikan. Sedangkan di Indonesia hukum yang dianut ialah publik dan privat, dan struktur hukum di Indonesia tidak hanya melayani kepentingan ekonomi seperti yang diterapkan dalam sistem hukum sosialis, melainkan melayani segala kepentingan masyarakat, berupa ekonomi social politik budaya pertahanan dan keamanan.
4. Tujuan hukum seperti yang dikemukakan oleh ahli hukum anglo-saxon pada pertengahan abad ke-20 adalah bahwa hukum bertujuan memberikan kebahagiaan sebesar-besarnya untuk masyarakat dalam jumlah sebanyak-banyaknya. Menurut saya tidak mungkin tujuan tersebut bisa dicapai. Hukum tidak akan bisa menjamin kebahagiaan (dalam pengertian pemenuhan keadilan, pewujudan keamanan dan ketertiban) untuk seratus persen masyarakat Indonesia. Sebab akan selalu ada pihak-pihak yang merasa dirugikan. Bahkan versi keadilan sendiri bagi tiap-tiap individu sangat berbeda, oleh karenanya hukum tidak akan mampu menjangkau garansi kebahagiaan bagi sebanyak-banyaknya masyarakat. Saya rasa pihak yang dirugikan akan sama jumlahnya dengan pihak yang menganggap keadilan berpihak kepadanya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar